Powered By Blogger

27 Feb 2011

Menyesal Telah Berbuat Baik

Menyesal Telah Berbuat Baik
Seorang ustadz pernah bercerita, dulu sebelum peristiwa itu terjadi, beliau adalah ustadz yang dengan ijin Allah banyak disukai para murid dan mad’unya. Mereka rajin datang, menyimak dan menyerap segala ilmu dan nasihat ustadz yang bermanfaat. Mereka menjadi rajin mencari ilmu baik dengan menghadiri pengajian maupun membaca buku, terutama karya sang ustadz. Tapi, setelah peristiwa itu terjadi, yakni ketika sang ustadz mengajarkan bahwa poligami itu halal dengan mengamalkannya, bukan kriminal dan merupakan bagian dari hukum Allah yang telah ditetapkan kebolehannya, keadaan menjadi berubah drastis. Sang ustadz bercerita tidak sedikit dari muridnya, terutama ibu-ibu rumah tangga yang mencaci maki, menyobek buku karyanya, dan mengirim SMS berisi hujatan pada sang ustadz, seakan-akan mereka menyesal telah belajar pada beliau, bersusah payah mengikuti kajian-kajiannya, membeli bukunya dan sebagainya.

Kisah diatas menjadi sebuah contoh, ternyata orang tidak hanya menyesali perbuatan jahat dan maksiat saja. Kadangkala, manusia juga bisa menyesal karena telah berbuat baik. Perasaan seperti ini muncul manakala seseorang menemukan bahwa ternyata kebaikannya membuahkan sesuatu yang tidak seusai dengan harapan atau tidak sebagaimana semestinya. Dalam contoh diatas barangkali ada diantara para murid sang ustadz yang berpikir, “Nyesel saya ngaji kesana kemari ngikutin sang ustadz. Ternyata dia juga nggak beda sama lelaki kebanyakan yang tidak setia dan suka mendua.”

Contoh lain, penyesalan atas kebajikan dapat terjadi jika ternyata orang yang pernah kita beri budi malah berbalik menyakiti. Misalnya ketika seorang anak yatim yang sejak kecil kita urusi dan kita tanggung hidupnya, setelah besar justru jadi begundal yang tak tahu balas budi. Atau ketika orang yang pernah dibantu, dipinjami uang, atau diberi bantuan finansial, ternyata suka menggunjing kita dimana-mana.

Bahkan setan juga bisa membuat isteri seorang mujahid menyesal karena harus menjadi janda diwaktu muda, sebab sang suami telah syahid, berpulang ke alam baka. Kini ia harus menanggung hidupnya sendiri dan anak-anaknya. Setan membersitkan penyesalan, andaikata dulu suaminya orang-biasa-biasa saja, tentu nasibnya kini tidak akan seperti ini.

Perangkap Setan

Jika kita merasakan bisik-bisik setan itu menyelinap di hati, kita harus segera bersiap ambil posisi. Harus disadari bahwa penyesalan semacam ini jelas sangat berbahaya. Ia bisa membuat kebajikan menjadi sia-sia dan pahala pun amblas tanpa sisa. Bagaimana mungkin akan dicatat sebagai kebaikan, jika kita yang melakukan malah menyesal dan berandai-andai kalau saja itu tak pernah kita lakukan? Bagaiman mungkin akan mendapat ridha dari Allah, kalau kita sendiri yang melakukannya tidak lagi ridha?

Untuk contoh pertama, semestinya tidak perlu terlalu berlebihan dalam menyikapi poligami. Toh Islam membolehkan meski dengan beberapa ketentuan. Menyesali thalabul ilmi yang selama ini dilakukan jelas merupakan tindakan aneh. Bukankah manfaatnya sudah bisa dirasakan? Dan apa kerugian yang mereka tanggung dari poligami sang ustadz? Lebih dari itu, mengapa kita membenci orang yang melakukan sesuatu yang halal?

Soal sedekah, harus kita sadari bahwa pahala sedekah sama sekali tidak akan berpengaruh meski orang yang kita beri sedekah akhirnya murtad sekalipun. asalkan sudah ikhlas, insyaallah pahalanya sudah ditetapkan. Menyesalinya sama juga menyesali pahala yang sudah didapatkan.

Dan bagi yang ditinggal mati suaminya dimedan perang, sangat tidak pantas untuk menyesali keistimewaan yang diberikan Allah tersebut. Memang kehidupan setelahnya menjadi berat, tapi akan terasa ringan dijalani dengan keikhlasan dan kesabaran. Sedang menyesali yang telah lampau hanya akan menghilangkan pahala dan semakin menambah beban kehidupan.

Sebuah renungan

Untuk menenangkan diri, marilah kita renungi ayat Allah berikut ini:

“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.” (QS. Al Anbiya:47).

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az Zalzalah:7-8)

Jebakan setan ini memang hanya muncul manakala ada stimulus atau faktor tertentu. Tapi tetap saja kita harus selalu waspada. Setan akan berusaha menghilangkan pahala kita dari depan, tengah dan belakang. Dari sebelum kita beramal, saat sedang beramal dan setelah beramal, meski telah berlalu sekian waktu. Jika ingin menyesali perbuatan baik, selayaknya kita menyesal mengapa ketika menjalankannya dulu hanya sekadarnya saja, mengapa tidak yang lebih besar dan mengapa tidak lebih baik, lebih ikhlas dan lebih segalanya. Semoga Allah senantiasa memberi kita petunjuk dan bimbingan. Wallahua’lam.

7 Jan 2011

Kuasa Hukum Terdakwa Ciketing Pertanyakan Jumlah Saksi Korban

Sidang tetap berjalan meski tanpa kehadiran saksi korban, namun kuasa hukum Murhali heran saksi yang diajukan luar biasa banyak

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharso, SH mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan 7 saksi korban dalam lanjutan persidangan kasus Ciketing. Sebetulnya, kata Suharso, tim JPU telah melakukan panggilan kepada 7 saksi tersebut untuk hadir dalam persidangan. Namun, hingga persidangan ketiga mereka tak hadir.

”Mereka kebanyakan masih liburan Natal di Medan,” papar Suharso kepada wartawan, Kamis (6/1).

Majelis hakim memberikan tenggat waktu kepada para saksi tersebut untuk hadir dipersidangan hingga Kamis pekan depan (13/1).

Sementara itu, Munarman, SH, Kuasa hukum terdakwa Murhali Barda mengaku heran dengan saksi korban yang diajukan JPU berjumlah 7 orang.

"Wah banyak sekali. Setahu saya korban dari pihak HKBP itu hanya 2 orang (Asia Lombantoruan dan Luspida Simanjuntak-red). Jumlah itu mengada-ada,” kata Munarman.

Munarman juga mempertanyakan soal ketidakhadiran para saksi korban dari pihak HKBP.

"Mana nih orang-orang yang mengaku korban? Janganlah Anda membuat opini di luar. Seharusnya mari kita buktikan di pengadilan,” jelas Munarman kepada hidayatullah.com.

Meski nantinya 7 saksi korban tidak hadir, persidangan akan tetap berjalan. ”Kalau mereka tak hadir, majelis hakim akan memberikan keputusan sesuai keterangan para saksi yang datang,” jelas Munarman.

Sebagaimana diketahui, insiden Ciketing yang terjadi pada 12 September 2010 menyebabkan bentrok kelompok massa dengan jemaat Huria Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP-PTI) di Kampung Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya. Akibat peristiwa ini, beberapa orang dari kedua belah pihak terluka.

Seorang anggota HKBP bernama Asia Lombantoruan mengalami luka tusukan pisau. Insiden itu dipicu penolakan warga atas pendirian gereja HKBP-PTI. Mereka menilai pembangunannya melanggar surat keputusan bersama (SKB) dua menteri mengenai pendirian rumah ibadah.

2030 Di China 3,5 Juta/Tahun Tewas Akibat Rokok

Saat ini di Tiongkok, sekitar 1,2 juta orang per tahun meninggal disebabkan hal-hal yang berhubungan dengan rokok

Sebuah laporan baru memprediksi bahwa merokok akan membunuh 3,5 juta orang setahun di Tiongkok dalam masa dua dekade ini.

Laporan itu dibuat oleh para pakar Tiongkok dan internasional dan dirilis hari Kamis, beberapa hari sebelum tenggat yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Sedunia bagi Tiongkok untuk melarang merokok dalam ruangan di tempat-tempat umum.

Tidak mungkin bagi Tiongkok memenuhi tenggat hari Minggu itu, satu dari beberapa persyaratan yang diberlakukan ketika Tiongkok diterima menjadi anggota WHO lima tahun lalu.

Prediksi untuk tahun 2030 itu dibandingkan dengan angka sekarang ini di mana kira-kira 1,2 juta orang per tahun meninggal disebabkan hal-hal yang berhubungan dengan rokok.
Laporan itu mengatakan bahwa pada tahun 2030, merokok akan menjadi penyebab kira-kira 25 persen dari semua kematian, dibanding dengan antara 2 dan 3 persen yang meninggal karena AIDS.

Pungli kargo di pintu perlintasan melibatkan pejabat tinggi Israel

Menurut kabel diplomatik AS yang dibocorkan WikiLeaks, Israel melakukan pungli atas kargo-kargo yang masuk ke wilayah jalur Gaza.

Hari Kamis (5/1) koran Norwegia Aftenposten menampilkan kabel diplomatik tertanggal 14 Juni 2006 yang menyebutkan perusahaan-perusahaan besar Amerika Serikat memberitahukan para diplomat AS bahwa mereka dipaksa membayar uang sogokan untuk bisa memasukkan barang ke Jalur Gaza.

Dokumen itu mengutip distributor Coca-Cola setempat yang mengatakan dimintai uang lebih dari USD 3.000 agar muatan sebanyak satu truk bisa masuk lewat pintu perlintasan Karni. Dikatakan bahwa pejabat tinggi di perbatasan memimpin jaringan korupsi di sana.

"Korupsi meluas di lingkungan manajemen Karni dan melibatkan perusahaan-perusahaan logistik yang bekerja sebagai perantara bagi pihak militer dan pejabat sipil di terminal," bunyi dokumen tersebut.

Pejabat Coca-Cola setempat yang dimaksud adalah Joe Hartman dari distributor di Tepi Barat. Perusahaan tersebut, sebagaimana ditulis AP (6/1), tidak menjawab telepon untuk dimintai komentarnya.

Perusahaan AS lain yang juga mengeluhkan permintaan suap Israel antara lain Proctor & Gamble, Caterpilar, Philip Morris, Westinghouse, Hewlett-Packard, Motorola, Aramex dan Dell. Tidak jelas perusahaan apa saja yang telah membayar uang suap tersebut, namun dalam dokumen dikatakan pejabat Caterpilar menolak membayar.

Praktik dugaan korupsi itu terjadi satu tahun sebelum Hamas memerintah di Gaza dan Israel memberlakukan blokade ekonomi atas wilayah pesisir itu. Tidak jelas apakah praktek lorup itu masih terjadi saat ini.

Kepada diplomat AS Hartman mengatakan bahwa biaya suap semakin naik setelah penutupan perbatasan diperluas.

Pihak kedutaan AS dan juga Israel tidak ada yang memberikan komentar terkait hal tersebut.

Pelaku Video Mesum, Ariel “Peterpan” Dituntut 5 Tahun

Selain 5 tahun penjara, Ariel juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan

Pelaku video mesum, Nazriel Irham atau Ariel dituntut kurungan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rusmanto SH MH dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2011).

Tuntutan dibacakan Rusmanto SH MH di depan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso SH MH dan Ketua Penasehat Hukum Ariel, OC Kaligis.

Menurut Rusmanto, Ariel terbukti bersalah melanggar pasal 29 ayat 1 jo pasal 4 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 282 jo pasal 56 KUHAPidana tentang menyiarkan perbuatan cabul keasusilaaan.

"Dengan demikian kami meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," ujar Rusmanto usai sidang pukul 12.00.

Jaksa melihat ada 3 alasan yang memberatkan hingga Ariel harus dituntut 5 tahun.

Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton oleh masyarakat. Hal ketiga yang juga memberatkan yaitu, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.

Jaksa Rusmanto juga meminta kepada majelis hakim agar vokalis 'Peterpan' tersebut tetap ditahan.

Dalam tuntutan jaksa, vokalis 'Peterpan' itu dijerat pasal berlapis. Yakni, Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 KUHP tentang pornografi.

Menjawab tuntutan 5 tahun itu, salah satu tim kuasa hukum Ariel, Afrian Bonjol, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa sangat tidak beralasan.

OC Kaligis mengatakan, fakta persidangan yang sudah berjalan hampir 2 bulan tidak ada yang memberatkan Ariel.Karenanya, pihaknya akan menyiapkan pembelaan bagi vokalis Paterpan tersebut.

"Kami sudah mempersiapkan pembelaan setelah tuntutan. Karena fakta persidangan dan barang bukti kan sudah jelas," ujar OC.

Menariknya, meski para saksinya mengakui perbuatan mesum itu, Ariel hingga hari ini tak pernah mengakui bahkan tak menyesali perbuatannya.

AS Tambah 1.400 Tentara ke Afghanistan

Musim panas biasanya pertempuran semakin sengit, sepertinya AS tidak ingin babak belur menjelang pulang kandang

Amerika Serikat berencana menambah 1.400 anggota pasukan tempur marinir untuk mempertahankan pencapaian mereka di Afghanistan saat ini. Demikian The Wall Street Journal melaporkan, Kamis (6/1).

Menurut sebuah review oleh Presiden Obama bulan lalu, pasukan AS dan NATO mencapai kemajuan dalam melawan Taliban dan Al-Qaidah, meskipun mereka masih menghadapi perlawanan serius. Perlawanan Taliban disebut-sebut mulai berkurang di beberapa daerah.

Dalam review itu juga dikatakan bahwa AS tetap pada rencananya untuk mengurangi jumlah pasukan secara bertahap mulai Juli 2011. Sekarang ini diperkirakan terdapat 100.000 personil militer AS dari total pasukan asing di Afghanistan yang berjumlah 150.000.

Mengutip para pejabat yang tidak disebutkan namanya, The Wall Street Journal menulis, batalion marinir akan mulai berdatangan di Afghanistan pertengahan Januari ini. Sebagian besar dari mereka akan ditempatkan di wilayah selatan sekitar Kandahar, di mana AS mengkonsentrasikan sebagian besar pasukannya dalam beberapa bulan terakhir.

Sebagaimana dilansir Reuters (6/1), para pejabat NATO dan AS belum ada yang mau berkomentar terkait kabar tersebut.

Tambahan pasukan ini sepertinya sengaja dilakukan, karena pada musim panas biasanya pertempuran pasukan AS dengan pejuang Afghanistan meningkat.

Namun meskipun hanya sementara, sepertinya langkah Obama ini akan mendapat tentangan dari Partai Demokrat di parlemen yang terus menyeru agar pasukan AS di Afghanistan cepat dikirim pulang.

Baby Smoker Lahir dari Pengaruh Iklan

Komnas PA mengegaskan, posisi tembakau sama hal dengan miras yang tidak boleh dijual seenaknya dan diiklankan bebas

Selain orang tua yang kerap menjadi fasilitator, iklan rokok di media cetak dan elektronik memberi andil sangat besar untuk mempengaruhi anak usia dini menjadi perokok. Selain itu, lingkungan juga memberi dampak yang sama buruknya.


Demikian dikatakan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak RI, Aris Merdeka Sirait.

Menurut Aris, indsutri rokok saat ini telah sangat frontal menyerang masyarakat di segala tingkatan usia agar menjadi pecandu rokok. Terutama iklan dari media televisi.

"Seharusnya industri rokok tidak melakukan itu. Ini jelas sudah melanggar pasal 113 Undang-undang Kesehatan," kata Aris Merdeka Sirait ditemui Hidayatullah.com di kantornya Jl TB Simatupang Jakarta Timur, Kamis (06/01).

Pasal 113 UU Kesehatan berbunyi, ayat (1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Ayat (2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Ayat (3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

Mengacu dari Undang undang tersebut, poisis tembakau, tegas Aris, jelas sama hal dengan miras yang tidak boleh dijual seenaknya dan diiklankan bebas.

"Sehingga iklan rokok adalah salah satu faktor terbesar yang menyebabkan anak merokok," tegasnya.

Ia menjelaskan, bagi perokok dewasa, ada atau tidak adanya iklan adalah sesuatu yang tidak berpengaruh. "Perokok dewasa adalah perokok loyal, mereka sudah punya pilihan jenis rokok masing masing". Kata Aris, para orang orang tua dulu adalah perokok jenis ini.

Tapi sekarang, lanjut Aris, supaya ada generasi perokok selanjutnya, maka iklan rokok yang ada tersebut sejatinya memang disengaja untuk disasarkan kepada anak.

"Maka tidak heran lahir para baby smoker, perokok yang berusia di bawah satu tahun," kata Aris.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger