Powered By Blogger

5 Mei 2010

Warga Israel Bakar Masjid di Nablus

Mushaf Al Qur`an digunakan sebagai bahan bakar, pelakunya ditengarai 3 orang Yahudi yang gemar melecehkan Islam

Hidayatullah. com--Selasa fajar (4/5/), warga Israel membakar sebuah masjid di Desa Laban timur, sebelah selatan Nablus, di bagian utara Tepi Barat. Ini menyebabkan sebagian besar masjid itu terbakar habis, demikian lansir Al Arabiya (4/5/10)

Kepala Desa Laban, Jamal Daraghmah mengatakan, berdasarkan saksi mata, warga Israel yang membakar masjid tersebut mengendarai mobil sekitar jam tiga dini hari.

Mereka mengumpulkan sejumlah besar mushaf Al Qur'an dan tirai masjid yang ditempatkan pada satu tempat masjid, kemudian menyalakan api pada tumpukan itu yang akhirnya menyebar ke hampir seluruh bagian masjid.

Ia juga menambahkan kepada kantor berita "Bersama" Palestina, masjid tersebut adalah masjid utama desa. Adapun keberadaan 3 orang warga Yahudi tersebut dalam rangka mewujudkan pembangunan silo untuk sebuah permukiman, dan lebih dari 30% dari wilayah desa yang dihuni tiga ribu orang tersebut, digunakan untuk kepentingan permukiman Yahudi.

Pemadam kebakaran bergegas menuju ke tempat kejadian di kota Nablus. Dan di saat pemadam kebakaran tersebut tengah memadamkan api, polisi Palestina juga sampai ke tempat tersebut.

Di sisi lain, radio Angkatan Darat Israel melaporkan bahwa pemerintahan militer Israel yang berada di Tepi Barat akan membuka penyelidikan untuk mencoba menemukan dan menangkap pelaku pembakaran tersebut.

Warga Israel tersebut juga telah menodai masjid di kota Hawara, Tepi Barat pada 14 April lalu. Mereka menuliskan pada salah satu dinding masjid nama Nabi Muhammad yang disertai simbol bintang Daud Yahudi dalam bahasa Ibrani. Dan pada pertengahan Desember silam, mereka juga merusak sebuah masjid di Desa Yusuf Palestina di Tepi Barat utara.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Riyadh Banjir, Dua Orang Meninggal


Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kondisi darurat menyusul angin kencang dan banjir di Riyadh. Dua orang meninggal

Menurut laporan kantor berita Arab Saudi, Pangeran Salman bin Abdul Aziz, Emir Riyadh Selasa (4/5) mengumumkan kondisi darurat di kota ini, setelah mendapat informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika negara ini.

Sejak dzuhur Senin (3/5), angin kencang dan hujan deras mengguyur Riyadh yang mengakibatkan jalan-jalan digenangi air, dan menimbulkan kemacetan. Parahnya lagi air telah masuk ke rumah-rumah warga.

Jalan, kendaraan, dan properti ikut rusak dalam cuaca buruk yang belum pernah terjadi sebelumnya. Musibah menyebabkan sekitar 275 kecelakaan. Polisi Riyadh mengatakan telah menerima panggilan darurat dari 3.600 masyarakat.

Pihak berwenang juga ikut menyelamatkan 155 orang. Dua orang tewas dan satu orang terluka, satu orang masih hilang, demikian dikutip Arabnews.

Sekolah, akademi, dan universitas masih ditutup sejak Selasa atas perintah Menteri Pendidikan, Pangeran Faisal bin Abdullah.

Seorang pejabat maskapai penerbangan di Bandar Udara Internasional King Khaled mengatakan, tidak ada kesulitan dalam penjadwalan penerbangan.

Namun Saad bin Abdullah Al-Tuwaijri, Direktur Jenderal Pertahanan Sipil, mengeluarkan peringatan hari Selasa kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap perubahan cuaca yang tiba-tiba. Khususnya di daerah Riyadh, maupun di beberapa bagian Qassim, Hail, Mekah, Baha, Asir, Jazan, dan Najran.

Tahun lalu hujan deras di kota Jeddah dan Mekah merenggut puluhan korban jiwa. Korban ini terjadi karena kerusakan infrastruktur di kota tersebut.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Pemkot Bandung Akan Beri Label “Haram” pada Miras

Raperda Miras yang saat ini segera disahkan hanya mencantumkan pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan

Merespons aspirasi umat Islam yang menolak diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras (Miras),Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Bandung membuat terobosan baru dengan mencantumkan ketentuan labelisasi haram pada miras yang dijual di Kota Bandung.

Saat ini penggodokan Raperda Miras telah memasuki tahap akhir, sebelum disahkan menjadi Perda.

”Dalam Pasal 7 Perda Miras disebutkan bahwa miras harus dilabeli haram,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar, saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Aceh,Kota Bandung, kemarin.

Menurut Tomtom, pembahasan Pansus sudah mengarah pada penetapan lembar keputusan (LK) yang akan disahkan menjadi Perda.

Selain pengawasan dan pengendalian, dalam Perda tersebut akan dimasukkan juga keterangan yang menyatakan pelarangan mengkonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, dia menyebutkan, penghapusan pengelolaan retribusi izin tempat penjualan, akan diganti dengan poin pelarangan miras. Artinya, miras tidak boleh dikonsumsi di tempat umum, seperti ruang terbuka, mal, jalanan, dan lain-lain, kecuali di hotel dan tempat hiburan.

”Pencantuman pelarangan mengkonsumsi miras di tempat umum, kecuali hotel dan tempat hiburan, muncul setelah Pansus mendengar berbagai keluhan dari berbagai elemen masyarakat,” kata Tomtom.

Berbeda dengan Tomtom, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan tetap menolak tegas pengesahan Raperda Miras yang intinya memperbolehkan peredaran miras di Kota Bandung.

Menurut dia, Raperda Miras yang diusulkan Pemkot Bandung merupakan bentuk tidak konsistennya Pemkot Bandung untuk mengusung program Bandung sebagai Kota Agamis.

”Fraksi PKS tetap menginginkan Perda Pelarangan Miras di Kota Bandung, Raperda Miras yang saat ini segera disahkan, hanya mencantumkan pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan. Kami dari Fraksi PKS menegaskan menolak keras Perda tersebut,” ujar Tedy.

Tedy menilai, LK No19/2009 perihal Usulan Rancangan Perda Kota Bandung tentang Pengawasan dan Pengendalian Miras, cenderung membahayakan masyarakat. Jika diterapkan tanpa koreksi dan kajian mendalam atau sesuai LK yangdiajukan, dia menilai, miras masih mudah diperoleh masyarakat.

”Raperda Miras yang diusulkan Pemkot Bandung tidak tegas dan bisa dipastikan tidak akan mampu mengendalikan peredaran miras di Kota Bandung. Dengan hal itu, masyarakat tidak akan kesulitan mendapatkan miras,” kata Tedy.

Senada dengan Tedy, Penasihat Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Bandung Muhdan Firdaus Salam menolak tegas pengesahan Raperda Miras. Dia pun menilai Pemkot Bandung tidak konsisten mengusung target sebagai Kota Agamis dengan melegalkan peredaran miras.

”Hal tersebut sekaligus mencoret visi Kota Bandung sebagai Kota Agamis. Saya mendesak Pemkot mengkaji ulang dan menggantinya dengan Perda Pelarangan,” kata Muhdan.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger