Powered By Blogger

16 Mar 2010

Oleh : Habib Munzir.

Syarat sah nya takbiratul ihram ada 16 :

1. Berdiri pada shalat Fardu bila mampu. (tidak wajib berdiri pada shalat sunnah, boleh sajaduduk, dan sah, dan baginya setengah pahala yg berdiri). Tidak wajib berdiri bila tak mampuseperti sakit yg parah.

2. Diucapkan dengan Bahasa Arab (kalimat : ALLAHU AKBAR)

3. Diucapkan dengan Lafadh Jalaalah (ALLAH) dan lafadh AKBAR, (bila ia mengucapkan : ARRAHMANU AKBAR, maka tak sah).

4. Diucapkan dengan lafadh AKBAR ( bila ia ucapkan ALLAHU A?DHAM maka tidak sah).

5. Berurutan dalam dua lafadh tersebut (bila ia berucap AKBARU ALLAH, maka tak sah).

6. Tidak memanjangkan hamzah pada Lafadh Jalalah, bila ia memanjangkannya maka tak sahcontohnya : AAAAALLAHU AKBAR, terkecuali memanjangkan huruf Laam, maka takmengapa, contohnya : ALLAAAAAHU AKBAR).

7. Tidak memanjangkan huruf Baa pada kalimat Akbar (ALLAHU AKBAAAAR), bila iamemanjangkannya maka tidak sah.

8. Tidak mentasydidkan huruf Baa pada kalimat Akbar (ALLAHU AKBBBBAR).

9. Tidak menambahkan huruf Waaw antara dua lafadh (bila ia mengatakan ALLAHUWAKBAR, maka tidak sah)

10. Tidak menambahkan Waaw sebelum kalimat Jalaalah (WALLAHU AKBAR)

11. Tidak memutus antara dua kalimat (ALLAHU?????.AKBAR), terkecuali dengan maksudbernafas/tanpa sengaja.

12. Sedikit mengeraskan suara takbirnya hingga ia mendengar suara takbirnya sendiri. (bila iatak mendengar takbirnya sendiri maka tak sah, bila ia seorang Tuna Rungu, atau sakit telingahingga tak mendengar suaranya, maka ia mengeraskan suara sekiranya sebagaimana suaraorang secara umum mendengar takbir mereka sendiri).

13. Masuk waktu bila shalat yg terikat waktu. (tidak sah takbiratul ihramnya bila ia niat shalatdhuhur misalnya, lalu ia ber takbiratul ihram sebelum masuk waktu dhuhur, dan atau shalatshalat sunnat yg terikat waktu, misalnya shalat dhuha, atau qabliyah dll.)

14. Melakukannya (Takbiratul ihram) sedang ia dalam keadaan menghadap Kiblat.

15. Tidak meninggalkan/menghilangkan satu hurufpun dalam ucapan takbiratul ihramnya. (dimaafkan bila ia orang yg jahil dan tak/belum memahami cara cara shalat yg benar)

16. Tidak mendahului atau menyamai takbiratul ihram imam (bila ia mendahului atausebagiannya menyamai/bersamaan dg Imam, maka tak sah.

Demikian syarat Takbiratul ihram.
Sumber (Kitab Naylurraja, Bisyarah Safinatunnaja hal.83). dan masih banyak pendapat lain namun tidak jauh berbeda sebagaimana dalam Kitab Busyralkarim hal 143-144)

demikian saudaraku. (


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger