Powered By Blogger

24 Sep 2010

Bakar Qur`an, 6 Warga Inggris Ditangkap

Friday, 24 September 2010 14:41
Penangkapan dilakukan karena Inggris takut tentaranya di luar negeri akan mendapat serangan balasan

Enam orang warga Inggris ditangkap dengan tuduhan menimbulkan kebencian rasial dengan membakar Qur'an lalu menampilkannya di internet.

Polisi Northumbria menahan dua orang pria pada 15 September dan empat pria lainnya Rabu (22/9).

"Penangkapan dilakukan karena pembakaran atas apa yang kami yakini sebagai dua buah al-Qur`an di Gateshead pada 11 September," kata jurubicara polisi.

"Aksi itu direkam dan videonya dimuat di internet."

Dalam sebuah rekaman video yang masih bisa diakses di YouTube, terlihat enam orang pria muda dengan jaket bertudung dan wajah tertutup menyiramkan bensin ke sebuah kitab dan membakarnya, kemudian mereka membakar satu buah lagi.

Polisi mengatakan, mereka tidak menangkap para tersangka karena menonton atau menyebarkan video tersebut, melainkan karena melakukan pembakaran al Qur'an.

Dalam aksi yang diyakini dilakukan di belakang pub bernama The Bugle di Leam Lane, Felling, para pelaku terlihat bersorak gembira ketika Qur'an pertama mulai terbakar. Seorang pria tertawa sambil menendang al-Qur'an, sementara teman-temannya berteriak "Ini untuk anak-anak di Afghanistan (maksudnya para prajurit Inggris. ed), 11 September, hari pembakaran al-Qur'an sedunia, untuk semua korban 9/11."

"Begini cara kita melakukannya di Gateshead, bukan?" kata mereka.

Para pelaku rupanya tidak menunjukkan penyesalan atas aksinya. Mereka mengakui telah membakar al-Qur`an, tapi tidak mengunggahnya ke internet.

Mereka menyebut dirinya sebagai "orang Inggris yang nasionalis" tapi menolak untuk mengidentifikasi dirinya. Mereka beralasan aksinya dilatarbelakangi "frustasi" karena ada "satu hukum untuk Muslim" sementara ada hukum lain bagi warga kulit putih Inggris.

Pejabat Inggris rupanya takut insiden ini membahayakan mereka.

Takut pasukan Inggris yang berada di luar negeri mendapat balasan karena insiden tersebut, sebagaimana dilansir Daily Mail (24/9), polisi segera memasukkan berkas tuntutan ke Jaksa Agung Dominic Grieve.

Jaksa penuntut menunggu petunjuk dari Dominic Grieve, apakah akan melakukan tuntutan dengan Public Order Act 1986, yang bisa menjatuhkan sanksi maksimal hingga tujuh tahun penjara. Para pelaku yang berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama itu bisa dilepas dengan uang jaminan hingga pertengahan Nopember.

Anggota parlemen dari Partai Buruh Ian Mearns mengatakan, "Jika (aksi) ini dipublikasikan secara luas bisa membahayakan pasukan kita dan warga Inggris yang berada di belahan dunia lain." [di/dm/asp/hidayatullah.com]


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger