Powered By Blogger

24 Sep 2010

Calon Panglima TNI Janji Kaji TNI Berjilbab

Friday, 24 September 2010 15:20

Yoyoh Yusroh, anggota Komisi I DPR dari FPKS kembali menanyakan kemungkinan TNI Muslimah berjilbab


Hidayatullah.com—Wacana TNI Muslimah berjilbab kembali mengemuka saat fit and proper test calon Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono di Komisi I, Kamis (23/09).

Adalah Yoyoh Yusroh, anggota Komisi I DPR yang mencoba memunculkan kembali wacana tersebut. Politisi perempuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanyakan soal kemungkinan TNI Muslimah berjilbab.

“Apakah jika nanti terpilih, akan memperbolehkan Korps Wanita TNI di semua angkatan untuk berjilbab?” tanya Yoyoh kepada Calon Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono.

Agus berjanji akan mempertimbangkan kemungkinan tentara wanita diperbolehkan mengenakan kerudung atau jilbab. Hal itu disampaikan Agus guna menanggapi usulan anggota Komisi I DPR tersebut.

"Maaf, kami belum bisa menjawabnya secara langsung, karena harus kami pelajari dan ditimbang dengan peraturan yang sudah ada," kata Laksamana Agus Suhartono, saat fit and proper test dirinya sebagai calon Panglima TNI, di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (23/9).

Menurutnya, untuk kalangan PNS memang tidak jadi persoalan jika berjilbab. Namun untuk anggota TNI, saat ini memang belum memungkinkan.

"Tapi nanti akan kami kaji kembali," sambung Agus Suhartono.

Ketika uji kelayakan pada Djoko Santoso menjadi Panglima TNI, hal serupa juga pernah diwacanakan.

Yoyoh Yusroh melontarkan usulannya kepada Agus Suhartono selaku calon Panglima TNI, agar wanita anggota TNI diperbolehkan berjilbab. Yoyoh menyebutkan, untuk warna dan rancangannya bisa menjadi kewenangan masing-masing kesatuan.

"Barangkali bisa yang rancangannya tidak mengganggu aktivitas atau tugas sehari-hari," cetus Yoyoh.

Menurut Yoyoh, mengenakan jilbab bagi seorang perempuan muslimah adalah hak yang diatur dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu menurutnya, semua peraturan perundang-undangan haruslah mengacu kepada hak dasar yang telah diatur dalam konstitusi tersebut.

Pertimbangan lain Panglima TNI sebelumnya, melalui Surat Keputusan (SKEP) Panglima TNI No.346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 memperbolehkan Korps Wanita Angkatan Darat di Daerah Istimewa (DI) Aceh, mengenakan jilbab.

“Mengapa itu tidak diberlakukan sama di semua daerah?” tanya Yoyoh lagi. Ia menambahkan, pengenaan jilbab itu bagi perempuan muslimah di semua profesi dibolehkan dan nyatanya tidak pernah menghambat kinerja mereka. [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger