Powered By Blogger

22 Sep 2010

Ormas Islam Riau Sayangkan Pemberitaan Nasional Tentang Kasus Bekasi

Wednesday, 22 September 2010 12:12
Perwakilan ormas Islam Riau menyayangkan sikap jemaat gereja HKBP Bekasi yang dinilai terus “memprovokasi” umat Islam

Tanggal 21 September 2010, sekitar 24 ormas Islam mengeluarkan pernyataan sikap berkaitan dengan pemberitaan berita nasional di Indonesia menyangkut kasus pemberitaan masalah perkelahian yang menyebabkan penusukan terhadap pendeta HKBP Bekas.

Bertempat di aula masjid Agung An Nuur Pekanbaru, acara yang menghadirkan para ulama, ustadz, mubalighah dan perwakilan ormas-ormas Islam itu juga menghadirkan pembicara Prof. DR.Said Aqil Husein Al Munawar, MA (Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Prof. Dr. H. Mahdini,MA (Ketua Umum MUI Provinsi Riau).

24 ormas Islam itu di antaranya adalah MUI Riau, FPI Riau, PW Muhammadiyah Riau, DPD 1 HTI Riau, BKSPPM Riau, MES riau, IKMI kota, MDI kota, PWNU Riau, DPW Sarbamusi Riau, ICMI Riau, BWA Riau, dan BKLDK Riau.

Dalam pernyataan sikapnya, umat Islam Riau sangat menyayangkan berita yang disebarkan oleh media massa nasional tertentu yang tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta, seakan-akan umat Islam tidak toleran. Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah pihak gereja HKBP tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

Umat Islam Riau juga menyayangkan sikap jemaat gereja HKBP yang terus memprovokasi umat Islam dan sepertinya tidak ada i’tikad baik untuk membangun kerukunan antarumat beragama di Bekasi.

Dalam pernyataannya, perwakilan ormas Islam juga mengatakan, kaum Muslimin tidak pernah mempersoalkan aktivitas peribadatan agama-agama lain. Bahkan sejarah membuktikan, ratusan tahun umat Islam melindungi dan menghargai ahlul dzimah (non-muslim). Tetapi yang menjadi masalah adalah kegiatan-kegiatan misionaris yang secara demonstratif berupaya memurtadkan umat Islam.

Karenanya, perwakilan ormas Islam menolak segala upaya yang menginginkan pencabutan Peraturan Bersama Menteri.

“Menolak upaya pihak-pihak tertentu yang menginginkan dicabutnya Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Agama No 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah,” tulisnya dalam rilis yang dikirim ke hidayatullah.com. [idris/hidayatullah.com]


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger