Powered By Blogger

15 Agu 2010

Muhammadiyah dan Pemerintah Tolak Pencabutan SKB

Menurut pemerintah, masalahnya bukan SKB, tapi kecepatan daerah merespon kejadian

Hidayatullah.com—Desakan LSM dan kelompok liberal untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Ahmadiyah ditolah pemerintah dan Ketua PP Muhammadiyah. Menurut mereka, kekerasan bukan terjadi bukan karena SKB.
Salah satu yang tak setuju adalah Ketua PP Muhammadiyah, Prof Dr Din Syamsuddin. Menurut Din, solusinya pembenahan atau perbaikan, bukan pencabutan.
Din menilai gerakan Ahmadiyah sudah menyimpang dari mainstream akidah Islam yang menyatakan Nabi Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir, yang otomatis tidak ada lagi nabi sesudahnya.
Sedangkan warga Ahmadiyah meyakin bahwa pemimpin mereka Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi yang juga mendapat wahyu dari Allah. Point penting inilah yang menjadi perbedaan mendasar antara gerakan Ahmadiyah dengan agama Islam pada umumnya.
Gerakan Ahmadiyah sudah berulang kali dilarang di Indonesia oleh MUI dan dipertegas lagi oleh SKB tiga menteri namun tidak juga bubar karena terkait keyakinan.
Di Kuningan, gerakan ini sering mendapat serangan dan ada keinginan dari ormas ormas Islam untuk menutup masjid Ahmadiyah hingga terjadi bentrokan. Dan bupati Kuningan sudah mengeluarkan surat perintah untuk pembubaran dengan pendekatan secara santun juga.
"Jangan dulu, jangan dicabut," ujar Din Syamsuddin ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (14/8). Menurut Din, yang harus dilakukan adalah pembenahan secara mendasar isi-isi dari aturan tersebut.
"Benahi saja dulu semuanya, diperbaiki," tandasnya.
Sebelumnya, kelompok LSM SETARA Institute mengatakan, SKB bukanlah produk hukum, SKB tidak masuk hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. SKB sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum bagi penganut Jemaat Ahmadiyah, dengan kata lain SKB adalah illegal dan harus segera dicabut.
Karenanya, LSM liberal ini mendesak pemerintah segera mencabut SKB tersebut.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai, tidak ada masalah dalam substansi isi Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah sehingga tidak harus diperbarui.
"Saya rasa bukan itu (SKB) yang bermasalah. Tapi bagaimana setiap daerah ini lebih melihat persoalan dengan lebih cepat dan mengambil tindakan," kata Gamawan.
Lebih jauh, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mempertanyakan sekelompok LSM yang mengusulkan agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah dicabut. Menurutnya, SKB tersebut sudah tepat.
“Lho, kenapa itu (SKB Ahmadiyah) harus dicabut?” ungkap Suryadharma ketika ditemui usai penetapan awal puasa di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (10/8) lalu.
Menurut Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, SKB, merupakan kesepakatan antara tiga menteri, yaitu Menag, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, sudah tepat. [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger