Powered By Blogger

19 Des 2010

AAI Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Bela TKI

Sudah saatnya advokat kembali berjuang untuk membela nasib rakyat, tidak lagi sekedar memikirkan harta dan membela klien

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung baru Basrief Arief, Senin (20/12). Dalam pertemuan itu, jajaran pengurus AAI yang dipimpin Humphrey Djemat, menurut rencana akan membahas tiga masalah.

Pertama, AAI mengajak Kejaksaan Agung turut serta dalam melakukan pembelaan terhadap para TKI bermasalah di luar negeri. “Kita mengajak Jaksa Agung selaku pengacara negara untuk bersama-sama membela TKI,†tutur Humphrey Djemat, Ketua umum DPP AAI melalui press release yang diterima di Jakarta, Minggu (19/12).

Langkah itu, menurut Humphrey, sebagai bukti konkret sikap AAI yang terus memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada TKI bermasalah. "Selama ini memang AAI sudah memberikan bantuan hukum kepada keluarga TKI, seperti Kikim Komalasari dan Sumiati, dua orang TKI yang mengalami penyiksaan di Arab Saudi," ujarnya.

Selain itu, pertemuan itu juga membahas memorandum of understanding (MoU) dengan Jaksa Agung soal protokoler pemeriksaan apabila terjadi benturan antara advokat dengan kejaksaan pada saat menjalankan profesinya.

"Hal ini sangat diperlukan, karena advokat juga bekerja sesuai dengan UU Advokat, jadi ketika terjadi pelanggaran, maka advokat hendaknya lebih dulu disidangkan menurut kode etik advokat, tidak langsung dipidana begitu saja, " urai Humphrey.

Sedangkan pembicaraan yang ketiga, ucap Humphrey, AAI mengajak Jaksa Agung melalukan kerja sama dalam menghadapi mafia hukum. Kerja sama ini dibangun berdasarkan peran dan fungsi advokat maupun kejaksaan.

"Memberantas mafia hukum lebih efektif bila adanya kerja sama antara jajaran penegak hukum, bila advokat, kejaksaan, kepolisian, maupun kehakiman saling bahu-membahu, maka memberantas mafia hukum bisa lebih cepat," tutur Humphrey.

Dengan langkah-langkah ini, kata Humphrey lagi, membuktikan AAI bertekad menjadi wadah lahirnya advokat pejuang di negeri ini. "Sudah saatnya advokat kembali berjuang untuk membela nasib rakyat, tidak lagi sekedar memikirkan harta dan membela klien yang bayar mereka," tuturnya.

Humphrey berharap, peranan advokat sekarang bisa seperti kiprah advokat di era pergerakan dulu. “Waktu era pergerakan nasional, advokat berada di garis depan perjuangan untuk memerdekakan Indonesia. Kini sudah saatnya era advokat pejuang dibangkitkan kembali,†tegas Humphrey.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger