AS menolak ekstradisi, semua terdakwa diadili secara in absentia
Sebuah pengadilan banding Italia hari Rabu (15/12) menghukum 23 warga Amerika Serikat dengan kurungan badan hingga 9 tahun, karena menculik seorang ulama Muslim lewat operasi rendisi CIA.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan hukuman yang ditetapkan tahun lalu. Semua terdakwa diadili secara in absentia, karena Amerika Serikat menolak mengekstradisi mereka.
Para agen CIA tersebut dinyatakan bersalah karena menculik ulama kelahiran Mesir Hassan Mustafa Osama Nasr di sebuah jalan di kota Milan pada tahun 2003 dan menerbangkannya ke Mesir.
Sembilan tahun penjara dijatuhkan kepada mantan kepala CIA di Milan, Robert Seldon Lady, yang tahun lalu dikenai 8 tahun.
Dua puluh satu orang agen lain dan seorang letkol angkata udara mendapat 7 tahun penjara, naik dari 5 tahun penjara di pengadilan sebelumnya.
Keputusan pengadilan tahun 2009 atas sidang kasus penerbangan rendisi yang diperintahkan oleh pemerintahan era George W. Bush merupakan yang pertama kalinya. Operasi semacam itu banyak dikecam oleh para aktivis HAM pembela hak-hak sipil.
Rendisi adalah operasi rahasia untuk menangkap (atau lebih tepatnya menculik) target operasi dan membawanya ke sebuah tempat rahasia.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar